Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Madura, Polisi Temukan Pistol dan Amunisi
Bangkalan - Keluar sel tahanan Polres Bangkalan, lima pria menggunakan kaus oranye jalan bersama-sama sama-sama menggenggam pundak. Tiga salah satunya jalan pincang didukung tongkat penyangga. Agen Slot Terpercaya
"Mereka coba menantang saat diamankan, kami berikan perlakuan tegas terarah (ditembak)," Kata Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono, Selasa, 26 Juli 2022.
Tips Teratas Bermain Slot Online King88bet
Lima lelaki berumur di antara 25 sampai 45 itu dalah gerombolan maling motor yang menggelisahkan masyarakat Bangkalan dalam dua bulan akhir. Inisialnya S, MA, HH, RA, dan RO. Terdakwa S asal Ketapang, Kabupaten Sampang. Bekasnya Masyarakat Bangkalan asal Klampis dan Tanah Merah.
"Mereka residivis," Wiwit menjelaskan.
Dibongkarnya gerombolan maling motor ini berawal dari 4 laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Terdakwa S jadi orang pertama kalinya diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
Pemuda 25 tahun ini ialah pelaksana eksekusi alias 'pemetik'. Setiap kali mengambil, dia selalu didampingi terdakwa MA yang bekerja memantau keadaan.
Dari penangkapan berikut, penyidik selanjutnya tangkap H dan RA sebagai pengadah dan jual kembali sepeda motor hasil curian.
Dari penangkapan empat gerombolan itu, tersingkap ada dua gerombolan lain yakni RO dan B. Tetapi, cuma RO yang sukses diringkus, sementara B yang menjadi pengadah masih DPO alias buron.
Saat menyergap dan memeriksa rumah RO di Dusun Tambak Agung, Tanah Merah, polisi tidak cuma mendapati satu sepeda motor curian, tapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.
"Senpi itu punyai rekan, dipercayakan ke saya untuk dipasarkan," RO menjelaskan ke Kapolres Wiwit Ari Wibisono.
Atas tindakan itu, kelimanya akan mengeram lama dalam penjara. Mereka dijaring pasal 363 KUHP dengan teror tujuh tahun penjara dan UU genting karena pemilikan senjata api ilegal dengan teror penjara sepanjang umur.
Komentar
Posting Komentar